Rabu, 27 Juni 2012

PROGRAM KERJA PERPUSTAKAAN MTs PLUS RADEN PAKU TRENGGALEK


PROGRAM KERJA DAN STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR PERPUSTAKAAN
MTs PLUS RADEN PAKU TRENGGALEK TAHUN 2012




 



















Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 17B Trenggalek Telp. (0355) 796030




PROGRAM KERJA PERPUSTAKAAN MTs PLUS
RADEN PAKU TRENGGALEK TAHUN

Derasnya arus informasi yang tersebar begitu banyak dan cepat di segala bidang dewasa ini, maka tugas sekolah tidak hanya cukup menyampaikan Ilmu Pengetahuan dari guru kepada peserta didik yang terdiri dari beberapa mata pelajaran saja. Tetapi juga memberikan kesempatan kepada anak didik kita untuk ikut aktif dalam usaha membuka pikirannya, mengembangkan semua jenis bakat yang ada dan memperluas wawasan pengetahuan dapat diperoleh di perpustakaan.
Perpustakaan sekolah  diselenggarakan untuk membantu para siswa mengasah otak, mempertajam tingkat pemikiran, memperluas dan memperdalam pengetahuan serta melahirkan kecakapan dan kecekatan. Perpustakaan sekolah juga membantu para siswa dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dengan kata lain, Perpustakaan sekolah merupakan satu kesatuan integral (terpadu) dengan alat-alat pendidikan yang lain.
Tujuan pembuatan program perpustakaan :
1.      Sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.      Sebagai alat kontrol apakah pelaksanaan sesuai dengan program
3.      Sebagai alat / bahan evaluasi kegiatan

A.    Jangka Pendek
1.      Menyusun program perpustakaan sekolah
1.1  lomba resensi buku perpustakaan
1.2  pemberian penghargaan “Pendekar Pustaka” (Kuantitas Kunjungan Perpustakaan)
1.3  lomba membuat ringkasan buku materi pelajaran
1.4  lomba membuat ringkasan buku referensi perpustakaan
1.5  lomba karya siswa terbaik
1.6  lomba karya guru terbaik
1.7  lomba penulisan artikel tentang perpustakaan
1.8  story telling
1.9 wakaf buku dari siswa kelas IX
2.      Menyusun RAB perpustakaan
3.      Layanan perpustakaan : peminjaman dan pengembalian buku
3.1  peminjaman buku
3.2  pengembalian buku
4.      Administrasi perpustakaan
B.     Jangka Menengah
1.      Penyediaan sarana prasarana
·         pengadaan buku perpustakaan, majalah, tabloid dan koran
·         pengolahan bahan pustaka (inventarisasi, katalogisasi, labelling, dan perlengkapan buku)
·         perabot ( rak koran dan tabloid )
2.      Perawatan sarana dan prasarana perpustakaan
·         Perbaikan buku rusak dan penjilidan
·         Pemberian kamfer / kapur barus
·         Penyampulan buku
·         Perawatan sarana dan prasarana taman bacaan
C.     Jangka Panjang
1.      Membangun ruang audio visual
2.      Penyediaan AC / Kipas angin
3.      Pembelian software Sistem Informasi Manajemen (SIM) perpustakaan
4.      Study banding





STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERPUSTAKAAN MTs PLUS RADEN PAKU TRENGGALEK

I     Fungsi dan Tujuan
Fungsi utama perpustakaan MTs Plus Raden Paku Trenggalek adalah sebagai tempat untuk mencari referensi, baik buku-buku pelajaran, buku penunjang materi pelajaran, artikel, majalah, koran, yang dapat mendukung kegiatan pendidikan. Penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya.
Tujuan disusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) perpustakaan adalah untuk menertibkan, mempermudah, dan memperlancar kegiatan dan pengelolaan dalam perpustakaan, seperti peminjaman buku, Karya Ilmiah Remaja (KIR), maupun hanya sekedar membaca-baca buku, majalah, dan koran; untuk peserta didik, guru maupun tenaga kependidikan.
II    Pengertian
1.      Kepala perpustakaan adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan menjadi pemimpin tertinggi dalam organisasi perpustakaan serta membawahi anggota perpustakaan  dan staf administrasi, serta bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di perpustakaan.
2.      Anggota perpustakaan adalah staf edukatif yang bersedia turut berperan aktif dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
3.      Staf administrasi adalah tenaga administrasi yang menjalankan fungsi administrasi di perpustakaan.
4.      Pengguna perpustakaan adalah (peserta didik, guru, dan karyawan / tenaga kependidikan di lingkungan MTs Plus Raden Paku Trenggalek yang memerlukan bahan / materi bacaan
5.      Guru adalah tenaga pendidik / staf edukatif atau fungsional di lingkungan MTs Plus Raden Paku Trenggalek
6.      Peserta didik adalah siswa / pembelajar yang menuntut ilmu di MTs Plus Raden Paku Trenggalek
7.      Tenaga kependidikan adalah karyawan yang bekerja di lingkungan MTs Plus Raden Paku Trenggalek seperti tenaga TU, penjaga sekolah, pesuruh, dan lain-lain.
III   Sumber Referensi
Referensi perpustakaan di MTs Plus Raden Paku Trenggalek berasal dari :
1.      Pembelian
2.      Sumbangan dari stake holder
3.      Sumbangan dari siswa kelas IX (wakaf baku)
4.      Sumbangan dari DIPA KEMENAG
5.      Hibah dari perpustakaan lain
6.      Sumbangan dari Instansi terkait lainnya
IV   Tugas dan tanggung jawab
1.       Kepala perpustakaan bertugas mengelola, mengembangkan dan mengkoordinasikan semua kegiatan di perpustakaan dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah
2.      Staf perpustakaan bertugas menelaah dan melakukan pemantauan referensi agar senantiasa mengikuti perkembangan penelitian yang terbaru, bertanggung jawab kepada kepala perpustakaan
3.      Staf administrasi bertugas menjalankan fungsi administrasi di perpustakaan
4.      Pengguna perpustakaan wajib memanfaatkan fasilitas perpustakaan dengan baik dan bertanggung jawab untuk ikut merawat fasilitas tersebut.
V     Tata Tertib Perpustakaan
1.      Berperilaku sopan santun dan menjunjung etika sekolah / madrasah dalam ruang perpustakaan
2.      Menjunjung tinggi dan menghargai staf perpustakaan dan sesama pengguna perpustakaan
3.      Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang perpustakaan
4.      Mengenakan pakaian yang santun selama menggunakan fasilitas dan ruang perpustakaan
5.      Dilarang merokok dan makan, membuat kericuhan atau melakukan pembicaraan yang mengganggu ketenangan pengguna perpustakaan
6.      Selama di ruang perpustakaan, tidak boleh menggunakan handphone untuk pembicaraan dan nada dering untuk SMS tidak di aktifkan

VI    Mekanisme Peminjaman Buku
1.      Peminjaman buku hanya bisa dilakukan oleh pemegang kartu perpustakaan maupun guru yang bersangkutan di lingkungan MTs Plus Raden Paku Trenggalek
2.      Untuk peminjaman buku, peminjam dapat menulis judul buku melalui fasilitas katalog yang tersedia
3.      Mencari judul yang dimaksud pada tempat penyimpanan koleksi buku
4.      Mengisi “buku peminjaman” yang tersedia
5.      Bagi peminjam dari peserta didik, peminjam buku bisa dilakukan dengan menunjukkan dan menyerahkan kartu perpustakaan
6.      Bagi peminjam buku dari Guru / Karyawan, peminjaman buku bisa dilakukan seluruh guru yang bersangkutan mengisi buku peminjaman dengan menuliskan NUPTK / NIP
7.      Jumlah judul buku yang dapat dipinjam untuk satu (1) peminjaman dan perpanjangan maksimal dua (2) judul buku untuk pesrta didik dan tiga (3) judul buku bagi guru / tenaga kependidikan
8.      Batas waktu peminjaman buku untuk siswa adalah tiga (3) hari dan untuk guru / tenaga kependidikan tujuh (7) hari )
9.      Buku yang dipinjam hanya dapat dilakukan perpanjangan satu (1) kali masa peminjaman, tetapi tetap harus ditunjukkan dan dicatat ulang pada buku peminjaman oleh tenaga administrasi perpustakaan
10.  Buku yang dapat dipinjam adalah buku yang selain buku tandon dan karya ilmiah
11.  Buku yang dikategorikan point (10) hanya dapat dibaca di ruang baca yang disediakan di perpustakaan. Jika menginginkan untuk digandakan, dapat mengkonfirmasikan kepada petugas administrasi perpustakaan. Penggandaan hanya boleh untuk sebagian isi saja
12.  Setiap pengembalian buku harus dicatat dalam buku pengembalian oleh administrasi perpustakaan
VII   Sangsi
1.      Pengguna perpustakaan yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK BOLEH menggunakan fasilitas dan ruang perpustakaan
2.      Setiap keterlambatan mengembalikan buku akan dikenakan denda
3.      Denda yang harus dibayar adalah Rp. 500,- perhari per judul buku
4.      Denda berlaku untuk peserta didik maupun guru / tenaga kependidikan yang terlambat mengembalikan buku
5.      Bagi peserta didik yang meminjam tanpa kartu perpustakaan tidak akan dilayani, kecuali bagi guru
6.      Apabila buku yang dipinjam hilang atau rusak, maka peminjam wajib mengganti buku tersebut sesuai dengan buku baru sesuai judul yang hilang atau rusak. Jika tidak memungkinkan, maka penggantian buku yang hilang atau rusak adalah dengan menggunakan fotocopy sebanyak tiga (3) eksemplar dengan jilid hard cover
VIII.  Pendanaan
1.      Sumber pendanaan untuk operasional sekolah diperoleh dari :   DIPA Kemenag, denda, BOS.
2.      Setiap penggunaan dana perpustakaan harus sepengetahuan kepala sekolah, yang dipertanggungjawabkan oleh bendahara setiap bulan Januari dan bulan Juli
IX     Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Trenggalek, 13 Januari 2012
Kepala Perpustakaan,


Siti Kristina, M.Pd
NIP. -

Mengetahui,
Kepala Madrasah



Ihsan Makin, S.Pd
NIP. 197203252000121001                  








TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA PERPUSTAKAAN


1.      Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam :
1.1  merencanakan pengembangan perpustakaan
1.2  merencanaan pengadaan buku / bahan pustaka / media elektronika
1.3  melayani peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan
1.4  merawat dan perbaikan buku perpustakaan
1.5  membuat administrasi dan menginventaris buku perpustakaan
1.6  membuat laporan pelaksanan kegiatan perpustakaan kepada kepala sekolah

2.      Standar kompetensi kepala perpustakaan
2.1   kualifikasi guru minimal S1
2.2   memiliki sertifikat kompetensi / profesi guru
            2.3  mampu menggunakan ICT
2.4   memiliki kemampuan bahasa Inggris pasif
2.5   masa kerja minimal 10 tahun
      2.6  kreatif dan inovatif


















STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN
MTs PLUS RADEN PAKU TRENGGALEK


Berikut ini daftar struktur organisasi perpustakaan serta fungsi tugasnya dalam perpustakaan.
Dalam rangka mencapai hasil yang optimal diperlukan sinergitas dari semua pihak yang mempunyai peran, tugas, dan fungsi masing-masing

Kepala Perpustakaan
SITI KRISTINA, M.Pd

Kepala Sekolah
IHSAN MAKIN, S.Pd

Bimbingan Penulisan

SRI HARTI, S.Pd
YULY ASTUTI, S.Pd
Bagian Layanan

ASROFI
Bagian Teknis

SUNARYO, BA
Pengembangan Minat Baca
SUNARMI, S.Pd
EKA SURYANI, S.Pd
 


                                                           
















1.      Kepala Sekolah:
o    Educator ( Pendidik ) artinya kepala sekolah harus bias meningkatkan kinerja pustakawan.
o    Manajer artinya kepala sekolah harus mau dan mampu mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki perpustakaan sekolah dalam rangka mewujudkan visi, misi dan menacapai tujuan.
o    Administrator artinya kepala sekolah harus mempunyai kemampuan untuk memahami tentang bagaimana pengolahan administrasi perpustakaan walaupun bukan sebagai tenaga teknis.
o    Supervisor artinya kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pustakawan.
o    Leader artinya kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemampuan pustskawan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
o    Innovator artinya kepala sekolah memberikan inovasi perpustakaan baik dalam hal program kerja, tata letak, ataupun dalam pengelolaan.
o    Motivator artinya kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pustakawan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsi.

2.      Komite Sekolah:  
o    Memberikan usulan, saran dan masukan yang berkaitan dengan rancangan program kerja perpustakaan.
o    Membantu dalam hal penggalian dana.
o    Bekerjasama secara sinergis dalam pengembangan perpustakaan.
o    Melakukan monitoring dan evaluasi dalam implementasi program kerja yang telah dibuat.
3.      Kepala Perpustakaan:
o    Planning. Seorang kepala perpustakaan harus dapat membuat sebuah perencanaan yang meliputi : perencanaan SDM, perencanaan dalam hal layanan teknis maupun layanan informasi, perencanaan keuangan, pembuatan aprogram kerja, dan segala hal yang berkaitan dengan perpustakaan.
o    Organizing. Seorang kepala perpustakaan harus dapat mengorganisasi/mengelola segala sumber daya yang ada termasuk diantaranya pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pengelolaan layanan, dan segala hal yang berkaitan dengan perpustakaan.
o    Controlling. Kepala perpustakaan melakukan kontrol terhadap kinerja pustakawan, implementasi program kerja, maupun pelaksanaan layanan.
4.      Pelayanan Teknis:
o    Menganalisis kebutuhan koleksi dan sarana.
o    Mengusulkan pengadaan koleksi dan sarana.
o    Melaksanakan pengolahan koleksi.
o    Perawatan Koleksi.
o    Pengorganisasian dan apendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber informasi.
5.      Pelayanan Informasi:
o    Melakukan pelayanan sirkulasi dan referensi.
o    Memberikan pelayanan minat baca, auadio visual dan internet.
o    Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
o    Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.